Penilaian Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 dalam Situasi Pandemi di PT. Bank XYZ Tbk, Medan, Indonesia
Abstrak
Latar Belakang: Pada masa pandemi COVID-19 pada bulan Maret 2020 hingga Februari 2022, diterapkan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar di tempat kerja. Pemerintah menerapkan pembatasan jumlah pekerja di tempat kerja dengan menerapkan protokol COVID-19 di tempat kerja dan bekerja dari rumah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan protokol COVID-19 di PT. Kantor Bank XYZ Medan. Metode: Penelitian deskriptif observasional memberikan gambaran yang jelas dengan mengamati secara langsung kondisi yang terjadi untuk melihat bagaimana penerapan protokol COVID-19 di PT. Kantor Bank XYZ Medan. Metode kuantitatif digunakan. Instrumennya adalah ketentuan Protokol Kesehatan dari Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 328 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri untuk Mendukung Keberlangsungan Usaha dalam Situasi Pandemi. Hasil: Penerapan protokol kesehatan COVID-19 di PT. Bank XYZ kantor Medan mempunyai tingkat pencapaian “Sangat Baik”. Perusahaan dapat mempertahankan penerapan protokol COVID-19 yang ada di masa pandemi untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 di perusahaan. Kesimpulan: PT. Bank XYZ tetap menjaga penerapan protokol COVID-19 apabila pandemi ini belum dinyatakan berakhir oleh pemerintah Republik Indonesia, dan kedepannya dapat dilakukan perbaikan untuk mencegah penularan penyakit lainnya. Karyawan harus tetap mengikuti peraturan yang ditetapkan perusahaan.
Referensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.