Jurnal Hukum Lex Researchia merupakan wadah yang dibentuk untuk menampung karya-karya tulis yang memiliki keterkaitan dengan Hukum di beberapa bidang secara umum. Jurnal Hukum Lex Generalis menggunakan sistem penelaahan sejawat (Peer Review) untuk menyeleksi naskah yang masuk dan dipublikasikan. Sesuai dengan namanya yaitu “Lex Researchia” yang merupakan Bahasa Latin yang berarti “Hukum Umum”, Jurnal Hukum ini juga bermuatan karya-karya sivitas akademisi hukum. Pada umumnya tulisan yang ditampung merupakan makalah, opini hukum, artikel dan karya tulis ilmiah residu dari tugas kuliah maupun yang telah diperlombakan. Namun demikian, Editorial tetap menjaga kelayakan dan validitas karya tulis dengan mensyaratkan pencantuman sumber-sumber ilmiah dan sumber hukum. Sitasi yang demikian diwujudkan dalam bentuk catatan kaki (Footnote) dan daftar pustaka (Bibliography) dalam setiap tulisan yang termuat.