Implementation of Restorative Justice in Child Crime Cases in Indonesia
Implementasi Restorative Justice Dalam Kasus Tindak Pidana Anak Di Indonesia
https://doi.org/10.25311/lex/Vol1.Iss1.1988
Restorative Justice, Tindak Pidana Anak, Residivisme, Sistem Peradilan Pidana
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan konsep restorative justice dalam penanganan
kasus tindak pidana anak di Indonesia. Pendekatan restorative justice menekankan pada pemulihan
kerugian dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat, berbeda dengan pendekatan retributif yang
berfokus pada hukuman. Dalam konteks ini, artikel mengevaluasi efektivitas pendekatan restorative
justice dalam mengurangi tingkat residivisme dan memperbaiki kehidupan anak-anak yang terlibat
dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
studi kasus, mengumpulkan data melalui analisis dokumen, wawancara dengan praktisi hukum, dan
observasi langsung di beberapa lembaga peradilan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
penerapan restorative justice memiliki potensi besar dalam memperbaiki kondisi anak pelaku tindak
pidana, namun terdapat berbagai kendala yang harus diatasi, seperti kurangnya pemahaman
masyarakat dan aparat hukum, serta minimnya sarana pendukung.