Articles
Open Access

Evaluasi Pelaksanaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Puskesmas di Kota Pekanbaru

1 Stikes Hangtuah Pekanbaru
2 STIKes Hang Tuah Pekanbaru
3 Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru
Unduh PDF

Abstrak

Dasar regulasi kegiatan  BLUD  Puskesmas di Kota Pekanbaru adalah  Perwako No 18  Tahun  2017  tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas di Kota Pekanbaru  yang diperbaharui Perwako  No 187 Tahun 2020 tentang Pola Tata Kelola Unit Pelaksanaan Teknis Puskesmas Kota Pekanbaru sebagai BLUD. Terdapat  21 Puskesmas dan 1 UPT Laboratorium Air  sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang dibawah  pengawasan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru telah didorong untuk menerapkan PPK-BLUD. Tujuan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD di Puskesmas Kota Pekanbaru, meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat  yang didasarkan pada prinsip efisiensi dan  produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Peran Dinas Kesehatan  sangat penting dalam  pengawasan bagi puskesmas dalam Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Mengevaluasi pelaksanaan Badan layanan Umum Daerah (BLUD)  Puskesmas di Kota Pekanbaru.  Jenis  penelitian ini  kualitatif dengan 5 orang informan utama yakni kepala puskesmas dan 2 orang informan pendukung dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru. Pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan telaah dokumen. Triangulasi yang digunakan adalah triangulasi sumber, metode dan data. Regulasi pengelolaan BLUD pada puskesmas  mengacu  Permendagri No 79 tahun 2018 dan Perwako No. 187 tahun 2020. Sosialikan kebijakan BLUD sudah pernah dilakukan  namun belum secara rutin. Terdapat kendala segi kuantitas dan kualitas SDM yang terlibat dalam  Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Sarana dan prasarana memadai hanya dana pengelolaan yang belum optimal. Mayoritas puskesmas tidak mempunyai kendala  dalam proses perencanaan di bukti sudah terdapat dokumen perencanaan kegiatan BLUD di setiap puskesmas. Pelaksanaan kegiatan BLUD  belum berjalan secara optimal sesuai regulasi. Fungsi dan peran pengawasan belum terkoordinasi dengan baik antar dinas kesehatan, inspektorat, BPK. Saran: optimalisasi peran, fungsi dan tugas dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan  Inspektorat dalam fungsi pengawasan dan mengevaluasi perbaikan untuk kegiatan BLUD Puskesmas

Referensi

1
Adam, Edlin Shufi, Anneke Suparwati, and Septo Pawelas Arso. 2017. “Analisis Kesiapan Imlpementasi Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota Semarang (Study Kasus Pada Puskesmas Ngesrep Dan Bandarharjo).” Jurnal
2
Kesehatan Masyarakat (e-Jurnal) 5(1): 59–67.
3
Asfiah. 2017. “Analisis Penerapan Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Blud) Pada Rumah Sakit Umum Daerah (Rsud) Anuntaloko Kabupaten Parigi Moutong.” Jurnal Katalogis 5: 70–81.
4
Azwar, Saifuddin. 2010. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Bustami. 2011. Penjaminan Mutu Pelayanan Kesehatan Dan Akseptabilitasnya.Padang: Erlangga.
5
Dewi, Desilia Purnama, and Harjoyo. 2019. Manajemen Sumber Daya Manusia. Edisi Junaedi. Pamulang – Tangerang Selatan: UNPAM PRESS.
Unduhan
Data unduhan tidak tersedia.

Cara Mengutip

1.
Evaluasi Pelaksanaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Puskesmas di Kota Pekanbaru. J Keskom [Internet]. 31 Agustus 2022 [dikutip 18 Agustus 2026];8(2):322-3. Tersedia pada: https://jurnal.htp.ac.id/index.php/keskom/article/view/1104

Artikel Serupa

1-10 dari 518

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >>