Efektivitas Kebijakan Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan terhadap Pengurangan Timbulan Sampah Plastik di Provinsi Jakarta : Kajian Literatur
Abstrak
Mengabaikan sistem pengelolaan sampah plastik, dapat mengancam keberlangsungan lingkungan dan makhluk hidup di alam semesta. Tingginya timbulan sampah plastik yang mengkhawatirkan menunjukkan kegagalan sistem pengelolaan sampah dan menuntut pengendalian yang serius melalui penggunaan bahan ramah lingkungan yang mampu mengurangi dampak ekologis dan mendorong perubahan perilaku konsumsi masyarakat secara berkelanjutan. Dalam upaya mengendalikan timbulan sampah plastik yang berasal dari tas belanja sekali pakai di Jakarta, telah diterbitkan “Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat”. Studi ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengendalian sampah plastik sekali pakai setelah diberlakukannya peraturan ini dan membandingkan kebijakan serupa di beberapa negara. Metode yang digunakan yaitu melalui literature review dengan mengkaji berbagai literatur yang bersumber dari jurnal ilmiah dan hasil penelitian yang relevan. Hasil studi menyatakan bahwa implementasi terhadap kebijakan ini telah mampu mengurangi jumlah timbulan sampah plastik dan meningkatkan penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Jakarta dan beberapa negara yang menerapkan kebijakan serupa. Pemerintah harus menciptakan ekosistem yang mendukung implementasi kebijakan melalui kampanye dan edukasi publik secara masif dan berkelanjutan untuk membangun pemahaman dan perubahan perilaku masyarakat supaya lebih bijaksana dalam mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Referensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.