The Improving of Accreditation Value Achievement of Medical Record Service in Lancang Kuning Hospital Pekanbaru in 2012
DOI:
https://doi.org/10.25311/keskom.Vol2.Iss1.35Abstract
Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, rumah sakit wajib melakukan akreditasi secara berkala minimal tiga tahun sekali. Standar pelayanan rumah sakit memenuhi lima kegiatan pelayanan pokok, yakni administrasi dan manajemen, pelayanan medik, pelayanan gawat darurat, pelayanan keperawatan, pelayanan rekam medis dan setiap rumah sakit mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan rekam medis. Data awal penilaian parameter menunjukkan bahwa nilai kelulusan akreditasi pelayanan rekam medis masih kurang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui cara peningkatan nilai paramater pelayanan rekam medis Rumah Sakit Lancang Kuning Pekanbaru minimal sesuai standar nasional. Jenis penelitian ini kualitatif non standar dengan metode pengumpulan data secara observasi dan wawancara mendalam dengan empat orang informan. Pengolahan data dilakukan dengan teknik triangulasi dan menggunakan analisis kualitatif. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa pengukuran pelayanan rekam medis yang dilakukan sesuai standar satu sampai tujuh hanya 25,45%. Menurut Departemen Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2008 bahwa nilainya masih dibawah 75% sehingga dinilai belum memenuhi standar akreditasi, oleh karena itu diperlukan pedoman yang sesuai dengan standar pelayanan rekam medis satu sampai tujuh untuk meningkatkan hasil penilaian pelayanan rekam medis. Di Rumah Sakit Lancang Kuning Pekanbaru setelah dilakukan implementasi pelayanan rekam medis hanya ada enam standar yang bisa diterapkan tapi masih belum mencapai nilai lulus akreditasi pelayanan rekam medis. Disebabkan karena tenaga unit kerja rekam medis tidak memenuhi kualifikasi jabatan, ruangan tidak sesuai dengan standar rekam medis yang disebabkan keterbatasan dana dari rumah sakit. Disarankan kepada pihak rumah sakit untuk melengkapi standar pelayanan rekam medis sesuai standar akreditasi agar hasil penilaiannya mencapai nilai maksimal oleh karena itu rumah sakit perlu membuat program dan kegiatan, mentaati Undang-Undang Republik Indonesia rumah sakit, dan melakukan akreditasi secara berkala minimal tiga tahun sekali jika tidak lagi memenuhi persyaratan dan standar maka izin rumah sakit dapat dicabut.
Downloads
Submitted
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright @2017. This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/) which permits unrestricted non-commercial used, distribution and reproduction in any medium