Analysis of Medical Service Performances For BPJS's Patients And Non-BPJS's Patients At Surgery Room In District General Hospital
Analisis Kinerja Pelayanan Medis Pada Pasien BPJS Dan Non BPJS Di Ruang Operasi RSUD X
DOI:
https://doi.org/10.25311/keskom.Vol5.Iss2.370Abstrak
Latar belakang: Menurut Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dikatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Oleh karena itu pada tahun 2014, RSUD X memberlakukan penerimaan pasien BPJS sebagai bentuk realisasi dari program pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat tersebut. Namun setelah diterapkannya kebijakan tersebut, terjadi turn over dokter yang relatif tinggi dan kinerja dokter yang menurun di ruang operasi RSUD X, seperti : keterlambatan jam mulai operasi, penundaan jadwal operasi, informed concern rendah, dan keluhan dokter atas nilai insentif. Metode: Penelitian ini menggunakan desain cross sectional, melakukan studi pendahuluan pada 10 orang responden, membagikan draft kuesioner untuk menguji validitas dan reliabilitas pertanyaan kuesioner kepada 15 orang responden, membagikan kuesioner final kepada seluruh dokter di ruang operasi yang berjumlah 25 orang dokter sebagai responden penelitian, dan mengolah serta menganalisa data menggunakan model regresi linier berganda. Hasil: Adapun hasil penelitian, yang dilakukan selama bulan Juni 2016, menunjukkan bahwa terdapat 6 faktor yang seharusnya berpengaruh terhadap kinerja dokter baik untuk pasien BPJS maupun Non BPJS, yaitu umur dokter, lama kerja, motivasi, kompetensi, insentif, dan waktu pembayaran insentif. Hasil dari uji pemodelan faktor-faktor tersebut berdasarkan asumsi klasik memperlihatkan bahwa faktor-faktor tersebut secara simultan berpengaruh secara signifikan terhadap kinerja dokter baik pada pasien BPJS maupun Non BPJS. Namun uji faktor secara parsial, memperlihatkan bahwa hanya faktor umur, lama kerja, motivasi, insentif dan waktu pembayaran insentif yang berpengaruh secara signifikan terhadap kinerja dokter pada pasien BPJS, sedangkan pada pasien Non BPJS, hanya faktor motivasi, insentif dan waktu pembayaran insentif yang berpengaruh secara signifikan terhadap kinerja dokter. Adapun hasil uji beda memperlihatkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan kinerja dokter antara pasien BPJS dan Non BPJS. Kesimpulan: Perbedaan kinerja dokter antara pasien BPJS dan Non BPJS yang terjadi ini tentunya tidak sesuai dengan amanah peraturan pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mana prinsip pelayanan pasien harus berasaskan kesamaan dan keadilan. Dalam konteks ini, manajemen RS perlu mengelola secara lebih arif dan bijaksana terkait pelayanan tenaga medis di RS ini.
Unduhan
Unduhan
Telah diserahkan
diterima
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Copyright @2017. This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/) which permits unrestricted non-commercial used, distribution and reproduction in any medium