Pengenalan Ilmu Rekam Medis Pada Masyarakat Serta Kewajiban Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit

Penulis

  • Ulil Kholili STIKes Hang Tuah Pekanbaru

DOI:

https://doi.org/10.25311/keskom.Vol1.Iss2.12

Kata Kunci:

Rekam Medis, Tenaga Kesehatan, Masyarakat

Abstrak

Rekam medis merupakan berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan. Kemudian diperbaharui dengan PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 yang dimaksud rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Rekam medis dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti tertulis di pengadilan. Tenaga kesehatan yang tidak membuat rekam medis selain mendapat sanksi hukum juga dapat dikenakan sanksi disiplin dan etik sesuai dengan UU Praktik Kedokteran, Peraturan KKI, Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia (KODEKGI).

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Telah diserahkan

2017-01-24

Diterbitkan

2011-05-16

Cara Mengutip

1.
Kholili U. Pengenalan Ilmu Rekam Medis Pada Masyarakat Serta Kewajiban Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit. J Keskom [Internet]. 16 Mei 2011 [dikutip 22 Juli 2024];1(2):60-72. Tersedia pada: https://jurnal.htp.ac.id/index.php/keskom/article/view/12