Diharapkan Dewan Perwakilan Rakyat Berperan Sebagai Inisiator Memberdayakan Pelayanan Kesehatan Primer Untuk Kesejahteraan Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.25311/keskom.Vol2.Iss3.55Kata Kunci:
Health problem, preventive, promotive, evidence, effective, eficient, qualifiedAbstrak
Di Indonesia masalah kesehatan masih tinggi, yang perlu diatasi dengan Pelayanan Kesehatan Primer (PKP) yang efektif, efesien dan bermutu. Departemen kesehatan telah menetapkan pelaksanaan MDG (millenium development goals) yang harus dicapai pada tahun 2015. Tujuan makalah ini membahas bagaimana seharusnya dapat menciptakan pelayanan kesehatan primer termasuk pencapaian MDG yang efektif, efisien dan bermutu. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dilakukan tinjauan kepustakaan tentang upaya kesehatan, MDG, pengambilan keputusan berdasarkan bukti, pembiayaan kesehatan, desentralisasi pelayanan kesehatan, dan pendidikan tinggi kesehatan masyarakat. Di samping itu dibahas kaitan peranan DPR dengan masalah yang ditemukan. Disimpulkan bahwa pemerintah seakan-akan hanya mementingkan pencapaian MDG dari pada pelayanan kesehatan primer, pengambilan keputusan berdasarkan bukti belum berjalan, alokasi pembiayaan untuk pelayanan kesehatan primer yang bersifat preventif dan promotif jauh lebih kurang daripada pelayanan kesehatan kuratif, dalam desentralisasi pelayanan kesehatan penguasa di daerah cenderung mengangkat pejabat kesehatan yang tidak selalu berasal dari lulusan pendidikan kesehatan, dan lulusan pendidikan kesehatan masyarakat belum mampu mengelola pelayanan kesehatan yang menghasilkan informasi dan bukti untuk pengambilan keputusan. DPR belum menggunakan peranannya sebagai pembuat undang-undang dan pengawasan untuk mengatasi masalah tersebut. Disarankan supaya dibuat rencana strategis pelayanan kesehatan primer untuk mencapai tujuannya termasuk MDG bidang kesehatan untuk mengahasilkan informasi dan bukti dalam rangka menciptakan pelayanan yang efektif dan efesien dan bermutu; secara bertahap memprioritaskan pelayanan kesehatan preventif dan promotif dari pada kuratif; penguasa daerah supaya selalu mengangkat pejabat kesehatan dari lulusan pendidikan kesehatan; merencanakan dan menerapkan kurikulum yang mengarah kepada pelayanan berdasar bukti untuk pendidikan kesehatan masyarakat. DPR RI seharusnya berinisiatif sesuai dengan fungsinya supaya saran-saran tersebut diatas dapat direncanakan dan dilaksanakan oleh pemerintah.
Unduhan
Unduhan
Telah diserahkan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Copyright @2017. This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/) which permits unrestricted non-commercial used, distribution and reproduction in any medium